BANGKA – Polres Bangka mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri sebagai sarana pengaduan dan bantuan darurat yang aktif selama 24 jam.
Layanan ini hadir untuk memberikan respon cepat terhadap berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran Kepolisian.
Melalui flayer sosialisasi yang disebarkan, agar masyarakat dapat menggunakan layanan 110 untuk melaporkan tindak pidana yang sedang terjadi, meminta bantuan Polisi dalam kondisi darurat, melaporkan kecelakaan lalu lintas maupun gangguan kamtibmas lainnya, serta memperoleh informasi dan layanan Kepolisian.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, menegaskan agar masyarakat tidak melakukan panggilan prank maupun laporan palsu ke layanan 110.
Tindakan tersebut dapat menghambat penanganan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dan berpotensi menunda pertolongan dalam situasi darurat.
“Kepada masyarakat untuk tidak melakukan panggilan prank maupun laporan palsu ke layanan 110. Tindakan tersebut dapat menghambat penanganan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dan berpotensi menunda pertolongan dalam situasi darurat,” katanya.
Dengan adanya layanan Call Center 110, Polres Bangka berharap masyarakat dapat lebih mudah memperoleh pelayanan Kepolisian secara cepat, tanggap, dan terpercaya demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama. (*)
Gunakan Layanan Call Center 110 Secara Bijak





