BANGKA SELATAN – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Bangka Selatan, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Toboali.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami seorang anak perempuan berusia 16 tahun ke Polres Bangka Selatan pada 22 Juni 2026.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu Mardian Syafrizal mengatakan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak keluarga.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial DD (37). Terduga pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolres Bangka Selatan pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Iptu Mardian, Rabu (24/6/26).
Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut Iptu Mardian, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Saat ini Satreskrim Polres Bangka Selatan masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan.
“Hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang, serta menjanjikan kendaraan bermotor dan mobil,” ucapnya
Lebih lanjut dikatakan Iptu Mardian menegaskan bahwa Polres Bangka Selatan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami mengapresiasi peran keluarga dan masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus dan mencegah terjadinya korban lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (NP)
Polres Basel Tangani Laporan Dugaan Persetubuhan Anak





