BANGKA TENGAH – Komisi III DPRD Bangka Tengah mendesak PT Timah bersama mitranya, untuk segera melakukan reklamasi lahan bekas tambang di kawasan komplek Pemda Bangka Tengah.
Pasalnya, hingga kini kondisi lahan tersebut masih dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan penanganan. Lubang bekas galian tampak belum diratakan, meski sebelumnya sempat direncanakan akan dijadikan fasilitas umum berupa jogging track.
Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah, Samsu Khairil, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah yang wajib dipulihkan pasca tambang.
“Jangan dibiarkan begitu saja. Setelah isinya dikeruk habis, tapi lalai terhadap tanggung jawab,” tegasnya, Senin (30/3/26).
Lanjutnya, ia menekan, baik PT Timah maupun pihak mitra tetap memiliki kewajiban penuh untuk melaksanakan reklamasi tanpa alasan apa pun.
“Jangan berbicara rugi. Mau untung atau tidak, tanggung jawab tetap harus dijalankan. Terlepas mitranya tersandung hukum, harus tetap ada komitmen,” lanjutnya.
Masih kata Samsu Khairil, Komisi III akan terus memantau dan mengawasi persoalan tersebut. Mengingat kawasan eks tambang itu merupakan aset Pemda yang tidak boleh terbengkalai.
Dirinyapun mengingatkan agar persoalan hukum tersebut tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban reklamasi.
“Urusan hukum ya urusan hukum, tapi tanggung jawab jangan dilupakan, ini aset pemerintah. Jangan sampai habis dikeruk, lalu ditinggalkan tanpa tanggung jawab,” pungkasnya.
Diketahui, penahanan tersangka Acing telah dialihkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, sementara berkas perkara ditangani oleh Polres Bangka Tengah. (NP)
Lahan Eks Tambang Timah Tak Kunjung Direklamasi





