BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah mencatat masih tingginya penyalahgunaan layanan darurat 110 oleh oknum masyarakat. Sepanjang Juni 2026, lebih dari separuh panggilan yang diterima petugas merupakan laporan palsu atau prank.
Tentunya dengan adanya laporan prank ini yang berpotensi menghambat penanganan masyarakat dalam kondisi darurat.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Menurutnya, layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan kepolisian.
“Sepanjang Juni 2026 tercatat ada 292 panggilan yang masuk ke layanan 110. Dari jumlah tersebut, 250 panggilan berhasil dijawab, 39 merupakan miss call, sedangkan 133 panggilan atau sekitar 53,2 persen merupakan laporan prank,” ungkap Kapolres, Selasa (7/7/26).
Ia menjelaskan, setiap laporan yang diterima melalui layanan 110 akan langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan personel ke lokasi. Namun, tidak sedikit laporan yang setelah dicek ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Petugas selalu bergerak cepat setiap menerima laporan. Namun saat tiba di lokasi, ternyata tidak ada kejadian seperti yang dilaporkan. Kondisi ini sangat merugikan karena dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan,” ujarnya.
AKBP Bratasena menyebutkan, layanan 110 telah memberikan manfaat nyata dalam membantu masyarakat. Salah satunya ketika seorang perempuan yang sedang mengemudi menghubungi polisi karena diadang debt collector.
“Setelah menerima laporan tersebut, personel langsung menuju lokasi, mengamankan situasi, memberikan edukasi kepada pihak debt collector, dan memastikan korban dapat melanjutkan perjalanan dengan aman” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap panggilan ke layanan 110 dapat terlacak melalui sistem, termasuk lokasi penelepon. Namun demikian, Polres Bangka Tengah saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Bangka Tengah untuk menggunakan layanan 110 hanya dalam keadaan darurat. Jangan sampai petugas menghabiskan waktu menangani laporan palsu, sementara di lokasi lain ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan pertolongan,” tegasnya.
Lebih lanjut AKBP Bratasena mengajak masyarakat, untuk memanfaatkan layanan 110 dalam melaporkan berbagai tindak kriminal, termasuk dugaan peredaran narkoba.
“Kami pastikan setiap informasi yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ucapnya
Sebagai langkah pencegahan, Polres Bangka Tengah akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui program Polisi Masuk Mading Sekolah.
Program tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada pelajar mengenai fungsi layanan 110 agar digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk melaporkan kondisi darurat, bukan untuk melakukan prank. (NP)
53,2 Persen Panggilan 110 Ternyata Prank





