BANGKA TENGAH – Penggerebekan dini hari di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, mengungkap temuan mengejutkan.
Polisi tidak hanya menyita 71,3 gram sabu dan 5 butir ekstasi, tetapi juga menemukan 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver lengkap dengan 7 butir amunisi.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah bersama Polsek Lubuk Besar pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AI alias Anton (42) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Lubuk Besar.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tujuh butir amunisi. Selain itu, ditemukan satu paket besar, tiga paket sedang dan 45 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Heri, Sabtu (12/9/2026).
Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan, polisi menemukan sabu dengan total berat bruto 71,3 gram serta lima butir ekstasi dengan berat netto 2,6 gram.
Menurut IPTU Heri, saat menjalani pemeriksaan awal, AI mengakui barang-barang tersebut disimpan di bawah meja batu kompor miliknya.
“Barang bukti yang diduga narkotika tersebut ditemukan di bawah meja batu kompor milik yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain sabu, ekstasi dan senpi rakitan, polisi turut mengamankan 45 potongan pipet plastik, empat buah toples kecil, satu tas kain warna merah, dua lembar tisu bekas serta satu sarung senjata api warna hitam.
Petugas juga menyita satu unit telepon seluler Android Infinix Smart 9 dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
IPTU Heri menegaskan, terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan terkait tindak pidana narkotika serta kepemilikan, penguasaan dan penyimpanan senjata api beserta amunisi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk pasal yang dikenakan masih dalam proses penyidikan sesuai dengan perbuatan dan barang bukti yang ditemukan,” pungkasnya. (*)





