HEADLINEHUKRIM

Belum Lama Keluar Penjara, Yogi Ditangkap Lagi

×

Belum Lama Keluar Penjara, Yogi Ditangkap Lagi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang residivis kasus narkotika bernama Yogi Setyadi alias Yogi (28), karena diduga terlibat jaringan peredaran narkotika antar negara.

‎Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya, Perumahan Nazalia, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

‎Yogi yang merupakan buruh harian lepas diketahui baru bebas dari hukuman pidana pada Juli 2025.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan sejak November 2025, Yogi terdeteksi sering bepergian ke luar negeri, khususnya ke Malaysia, dan diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

‎Ia juga diketahui telah mengantongi paspor serta melakukan aktivitas distribusi narkotika jenis baru.

‎Saat penggeledahan, polisi menemukan 80 unit catridge pod vape berisi cairan yang diduga narkotika serta 1 butir kristal putih diduga sabu.

‎Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎Hasil uji laboratorium Puslabfor Polda Sumatera Selatan mengonfirmasi bahwa cairan pada catridge tersebut positif mengandung MDMA (Golongan I) dan Etomidate (Golongan II) dengan total 140 ml, sementara kristal putih positif mengandung Methamphetamine (sabu) seberat 0,34 gram.

‎Polisi juga menemukan fakta bahwa catridge berisi cairan narkotika ini berasal dari Malaysia dan sudah beredar di beberapa kota besar di Indonesia dengan harga Rp7–8 juta per unit.

‎Catridge tersebut dapat digunakan pada perangkat rokok elektrik yang umum dijual bebas.

‎Selain narkotika, penyidik turut menyita barang bukti lain berupa paspor, tiga perangkat pod vape, satu brankas, dan empat unit telepon genggam berbagai merek.

‎Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda kategori VI.