HEADLINEHUKRIM

Fakta Baru Terungkap di Sidang Perkara Tambang Ilegal

×

Fakta Baru Terungkap di Sidang Perkara Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Sidang perkara tambang ilegal di Pengadilan Negeri Koba, Senin (13/4).

BANGKA TENGAH – Sidang perkara dugaan penambangan pasir timah ilegal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengungkap sejumlah fakta mengejutkan, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Koba, Senin (13/4/2026), terungkap bahwa dua unit alat berat berupa excavator sempat dibawa oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI.

Saksi dari kepolisian, Ipda Imanuel selaku Kanit Tipidter, menjelaskan saat penindakan ditemukan tiga unit excavator di lokasi tambang. Satu unit sedang beroperasi, sementara dua lainnya dalam kondisi terparkir.

“Sekitar satu jam setelah penangkapan, datang seseorang mengaku anggota TNI bernama ML dari Korem. Ia mengklaim alat tersebut miliknya dan langsung membawanya pergi,” ujar Imanuel di hadapan majelis hakim.

Ia mengakui, pihak kepolisian tidak melakukan verifikasi dokumen kepemilikan sebelum alat berat tersebut dilepas.

“Karena tidak ingin terjadi ketersinggungan, alat berat itu kami lepas tanpa meminta dokumen,” katanya.

Keterangan tersebut dinilai janggal, mengingat alat berat tersebut merupakan bagian dari barang bukti di lokasi dugaan tindak pidana.

Sementara itu, terdakwa Acing dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru menyatakan bahwa seluruh excavator di lokasi adalah miliknya. Pernyataan ini bertolak belakang dengan klaim oknum TNI di lapangan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa aktivitas penambangan dilakukan setelah Surat Perintah Kerja (SPK) habis. Para pekerja bahkan disebut beroperasi pada malam hari untuk menghindari pengawasan.

Saksi dari tim pengamanan PT Timah, Toni, menyebutkan bahwa saat penangkapan terdapat enam pekerja di lokasi. Namun, dua orang berhasil melarikan diri dan hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah SPK habis, mereka bekerja malam hari karena siang tidak ada aktivitas,” ujarnya.

Kepala Pengawas Tambang (Wastam), Andhika, menambahkan bahwa terdakwa Acing merupakan pemilik CV Kencana yang menunjuk Fran sebagai penanggung jawab lapangan.

“Acing sebagai pemilik, Fran di lapangan, dengan enam orang pekerja,” jelasnya.

Menanggapi fakta persidangan, majelis hakim meminta aparat kepolisian segera berkoordinasi dengan Polisi Militer untuk menarik kembali alat berat yang dibawa oknum TNI dan menghadirkannya sebagai barang bukti.

“Ini sudah menjadi atensi presiden. Siapapun yang terlibat bisa dipidanakan. Jangan takut,” tegas hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut praktik tambang ilegal, tetapi juga profesionalitas aparat dalam penanganan di lapangan serta dugaan keterlibatan pihak lain. (NP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *