BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah menyita 85 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 15,5 gram dari seorang pria berinisial WR alias Wiro (25) di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Jumat (16/10/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan polisi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Koba. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan 20 paket sabu di perkebunan sawit dan 65 paket lainnya di rumah terduga pelaku.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Tengah.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Dedi, Jumat (16/10/26).
Lanjut IPDA Dedi, WR diamankan di rumahnya di Jalan Jongkong VI, Desa Nibung, sekitar pukul 00.10 WIB. Sebelumnya, petugas telah melakukan penyelidikan sejak Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saat dimintai keterangan awal, WR mengaku menyimpan sabu di perkebunan sawit di Jalan SLB, Desa Nibung. Kemudian petugas kami melakukan pengembangan ke lokasi tersebut, dan menemukan 20 paket kecil yang diduga berisi sabu,” terangnya.
Lebih lanjut, penggeledahan berlanjut ke kamar rumah WR. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan 65 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Selain 85 paket sabu dengan berat bruto 15,5 gram, anggota Restik menyita 85 potongan pipet plastik, satu tas dompet berwarna ungu Polo, satu kotak rokok hijau Abi, serta satu unit telepon genggam merek Itel berwarna biru,” ujarnya
Berdasarkan informasi awal, dikatakan IPDA Dedi, sabu tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu, Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per paket.
“Saat ini, WR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya
Atas dugaan perbuatannya, WR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) KUHP, sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian. (NP)





