HEADLINEKAMTIBMAS

Pelanggaran Berulang Bakal Ditahan

×

Pelanggaran Berulang Bakal Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, IPTU Elman. (ist)

BANGKA TENGAH – Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Tengah terus meningkatkan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kasat Lantas Polres Bangka Tengah IPTU Elman mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menindak 11 kendaraan berknalpot brong. Seluruhnya telah ditilang dan perkaranya sudah diproses hingga persidangan serta mendapatkan putusan pengadilan.

“Penindakan juga kami lakukan di lingkungan sekolah. Sebelumnya kami telah memberikan imbauan kepada sejumlah sekolah di wilayah Koba, yakni SMA Negeri 1 Koba, SMK Negeri 1 Koba dan SMK Negeri 2 Koba,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, Selasa (18/8/2026).

Dari penindakan di tiga sekolah tersebut, petugas menemukan 24 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Rinciannya, 8 unit di SMK Negeri 2 Koba, 11 unit di SMK Negeri 1 Koba dan 5 unit di SMA Negeri 1 Koba.

“Untuk kendaraan yang kami temukan di lokasi sekolah, kami lakukan penindakan menggunakan tilang teguran. Total ada 24 tilang teguran yang kami laksanakan,” jelasnya.

Tak hanya pengguna kendaraan, Satlantas Polres Bangka Tengah juga menyasar bengkel dan toko variasi yang menjual maupun memasang knalpot brong.

Hingga saat ini, polisi telah mendata dan memberikan imbauan kepada 8 bengkel serta 8 toko variasi sepeda motor agar tidak menjual maupun memasang knalpot brong.

IPTU Elman menegaskan, tindakan lebih tegas akan diberikan apabila pelanggaran kembali dilakukan setelah pengendara sebelumnya mendapatkan teguran atau tilang.

“Selain tilang, kami akan menahan kendaraan kalau masih berulang setelah diberikan tilang teguran. Kendaraan yang ditemukan di sekolah akan kami tahan karena sebelumnya sudah kami peringatkan dan imbau,” tegasnya.

Sementara itu, knalpot brong yang menjadi bagian dari pelanggaran juga akan diamankan sebagai barang bukti.

“Untuk knalpotnya akan kami sita dan kami musnahkan sebagai barang bukti pelanggaran,” katanya.

IPTU Elman juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong karena dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. Knalpot brong berisiko mengganggu pendengaran dan menimbulkan kebisingan, khususnya bagi masyarakat di Kota Koba yang sedang beristirahat pada malam hari,” pungkasnya. (NP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *