HEADLINEKAMTIBMAS

Polisi Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pencurian Sesuai Prosedur

×

Polisi Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pencurian Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Barang bukti TBS hasil curian yang di amankan Polres Bangka Tengah

BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah memastikan penanganan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kepolisian menegaskan, setiap langkah dalam perkara tersebut memiliki dasar hukum, berawal dari laporan polisi hingga proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit I Tipidum Satreskrim Polres Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat mengatakan, perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/IX/2026/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kep. Babel, tertanggal 25 September 2026.

“Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum serta didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Dedi, Rabu (7/10/2026).

Dedi menjelaskan, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor menerima informasi dari petugas keamanan perusahaan mengenai dugaan pencurian TBS sawit di Blok H4 areal perkebunan PT MHL, Desa Terentang III, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan di lokasi. Petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta barang bukti, sebelum selanjutnya diserahkan kepada Unit I Tipidum Satreskrim Polres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan 57 tandan buah segar kelapa sawit, dua unit sepeda motor, satu buah egrek, satu buah dodos, serta dua buah alat angkut (loading) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Dedi, proses hukum tidak dilakukan secara serta-merta. Setiap tindakan penyidik dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, fakta hukum, serta alat bukti yang diperoleh.

“Polres Bangka Tengah bekerja berdasarkan laporan, fakta hukum, dan alat bukti. Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, penetapan status hukum terhadap seseorang juga dilakukan melalui mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti yang memenuhi ketentuan.

“Polres Bangka Tengah berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum,” katanya.

Terkait adanya informasi mengenai dugaan aktivitas lain di kawasan tersebut, Dedi menyebutkan kepolisian tetap terbuka terhadap laporan maupun informasi dari masyarakat.

“Apabila ada informasi mengenai dugaan tindak pidana lainnya yang disertai data dan fakta hukum yang cukup, tentu akan kami tindaklanjuti dan lakukan pendalaman sesuai prosedur,” ujarnya.

Polres Bangka Tengah juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dedi. (NP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *