HEADLINEHUKRIM

Tambang Ilegal Beroperasi Saat Malam Hari

×

Tambang Ilegal Beroperasi Saat Malam Hari

Sebarkan artikel ini
Sidang perkara tambang ilegal di Pengadilan Negeri Koba, Senin (13/4).

BANGKA TENGAH – Sidang perkara dugaan penambangan pasir timah ilegal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah kembali digelar di Pengadilan Negeri Koba, Senin (13/4/2026).

Sidang dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-LH/2026/PN Kba tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indra Kusuma Haryanto, didampingi hakim anggota Riskar Stevanus Tarigan dan Muhammad Nur Hafizh.

Meski dijadwalkan pukul 10.00 WIB, persidangan baru dimulai sekitar pukul 13.15 WIB dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.

Dalam sidang, jaksa menghadirkan empat orang saksi, terdiri dari tim pengamanan dan pengawas tambang yang terlibat langsung dalam proses penangkapan. Selain itu, turut dihadirkan dua saksi tambahan dari kepolisian serta satu orang saksi ahli.

Jaksa menduga terdakwa Acing, Fran, bersama empat pekerja lainnya melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan komplek perkantoran Pemkab Bangka Tengah.

Salah satu saksi dari tim pengamanan PT Timah Tbk, Toni, mengungkapkan bahwa saat penangkapan terdapat enam orang pekerja di lokasi. Namun, dua orang di antaranya berhasil melarikan diri.

“Yang ditangkap itu ada enam orang. Dua orang berhasil kabur. Setelah SPK habis, mereka bekerja malam hari karena siang tidak ada aktivitas,” ujarnya di persidangan.

Sementara itu, Kepala Pengawas Tambang (Wastam), Andhika, menyebut Acing merupakan pemilik CV Kencana yang menunjuk Fran sebagai penanggung jawab lapangan.

“Acing sebagai pemilik, Fran di lapangan, dengan enam orang pekerja. Itu yang saya ketahui,” jelas Andhika di hadapan majelis hakim.

Andhika juga menegaskan bahwa kerja sama antara PT Timah Tbk dengan pihak mitra hanya sebatas pembelian hasil timah. Seluruh peralatan operasional, termasuk excavator dan mesin tambang, disediakan oleh pihak mitra.

“Tugas kami hanya mengoordinasikan dengan tim pengamanan setelah masa SPK habis, untuk memastikan tidak ada aktivitas,” tambahnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menguatkan pembuktian dalam perkara tersebut. (NP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *