BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah kembali memanggil Yayan Dwi Yanto, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Kantor Cabang Pembantu Depati Amir PT BRI (Persero) Tbk.
Tak kunjung hadir dalam dua agenda pemeriksaan sebelumnya, Yayan kini kembali dilayangkan panggilan ketiga oleh penyidik Kejari Bangka Tengah.
Kepala Kejari Bangka Tengah Petrus Andri Parlindungan Napitupulu melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Tengah, Brama Kharisman, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Benar, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah telah mengeluarkan surat panggilan ketiga terhadap saudara Yayan Dwi Yanto untuk hadir dan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit,” ujar Brama, Kamis (10/9/2026).
Brama menjelaskan, pemanggilan ketiga tersebut tertuang dalam Surat Nomor: SP-2923/L.9.16/Fd.2/09/2026.
Dalam surat tersebut, Yayan diminta hadir di Kantor Kejari Bangka Tengah pada Senin, 14 September 2026 pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Panggilan ini merupakan panggilan ketiga, setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama tanggal 27 Agustus 2026 dan panggilan kedua pada 7 September 2026,” jelasnya.
Yayan dipanggil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada KCP Depati Amir PT BRI (Persero) Tbk yang terjadi pada periode 2017 hingga 2019.
Dalam perkara tersebut, fasilitas kredit diberikan kepada debitur atas nama Yayan Dwi Yanto berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) Nomor 08 tanggal 7 Februari 2018.
Brama menegaskan, pemanggilan terhadap Yayan merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejari Bangka Tengah.
“Kami mengharapkan yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan,” katanya.
Yayan diketahui berdomisili di Desa Air Buluh, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Hingga pemanggilan ketiga diterbitkan, Yayan masih berstatus sebagai tersangka. Adapun pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan kesalahan yang bersangkutan nantinya menjadi kewenangan pengadilan. (NP)





