HEADLINEPEMKOT

Menjalani Masa Pidana Bukan Akhir dari Persoalan

×

Menjalani Masa Pidana Bukan Akhir dari Persoalan

Sebarkan artikel ini
Syarli Nopriansyah

PANGKALPINANG – Menjalani masa pidana bukan akhir dari persoalan seseorang. Setelah kembali ke masyarakat, mantan warga binaan masih menghadapi tantangan untuk mengurus dokumen kependudukan, memperoleh pekerjaan, hingga diterima di lingkungan tempat tinggalnya.

Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana memperkuat pendampingan untuk membantu mereka melewati proses tersebut.

Komitmen itu disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Syarli Nopriansyah, dalam Focus Group Discussion Penguatan Sinergi dan Koordinasi guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pemasyarakatan di Grand Safran Hotel Pangkalpinang, Rabu (28/10/2026).

Syarli meminta camat dan lurah memetakan persoalan yang dihadapi klien pemasyarakatan ketika kembali ke lingkungan tempat tinggalnya. Pemerintah di tingkat wilayah, memiliki peran penting dalam membantu proses penerimaan dan pendampingan mereka.

“Para camat dan lurah diharapkan dapat menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di wilayah masing-masing, khususnya dalam menerima dan mendampingi warga yang kembali ke lingkungan masyarakat setelah menjalani masa pidana,” ujarnya.

Pendampingan yang disiapkan Pemkot tidak hanya berkaitan dengan penerimaan sosial. Akses terhadap dokumen kependudukan, layanan publik, keterampilan kerja, dan kesempatan berusaha juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Dokumen kependudukan, misalnya, menjadi salah satu kebutuhan dasar agar seseorang dapat mengakses layanan pemerintah. Sementara keterampilan dan kesempatan kerja dapat membantu mereka membangun kembali kehidupan yang mandiri.

“Pemenuhan hak administrasi kependudukan agar klien pemasyarakatan memiliki identitas dan dokumen yang lengkap, sehingga dapat mengakses berbagai layanan publik,” kata Syarli.

Ia juga mendorong dunia usaha terlibat dalam menyediakan pelatihan maupun kesempatan kerja. Menurutnya, proses kembali ke masyarakat tidak dapat dibebankan hanya kepada klien pemasyarakatan atau petugas Bapas.

Kolaborasi diperlukan antara pemerintah daerah, Balai Pemasyarakatan, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, mengatakan keberhasilan reintegrasi sosial merupakan tanggung jawab bersama. Bapas tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal.

Salah satu kendala yang masih dihadapi ialah pengajuan penjamin dari keluarga serta dukungan lingkungan, mulai dari tingkat rukun tetangga hingga kelurahan.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa proses pemasyarakatan tidak berhenti ketika seseorang menyelesaikan masa pidana. Penerimaan sosial, akses terhadap kebutuhan dasar, dan kesempatan memperbaiki kehidupan turut menentukan keberhasilan mereka kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Melalui penguatan koordinasi ini, Pemkot Pangkalpinang berharap pendampingan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih terarah, sehingga mereka memiliki kesempatan membangun kehidupan baru tanpa terus terbebani hambatan administratif maupun sosial. (NP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *